Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM87431622
KABUPATEN SEMARANG, 20 Oct 2020
Selamat malam, Pak Saya Achmad dari semarang, Pak saya mau menanyakan, apakah ada program bantuan dari pemerintah berupa bantuan perbaikan rumah? Kalau ada saya minta tolong untuk diberikan cara mengaksesnya, kebetulan ada keluarga saya saat ini yg benar2 membutuhkan, sblmnya saya mengucapkan Terima kasih
Disposisi
Rabu, 21 Oktober 2020 - 08:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 26 Oktober 2020 - 13:18 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Senin, 26 Oktober 2020 - 13:51 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
A. Persyaratan Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
1. Warga Kota Semarang, dibuktikan dengan fotocopy KTP-el dan/atau fotocopy KK;
2. Warga masyarakat berpenghasilan rendah dibuktikan dengan daftar gaji, atau Surat Keterangan
Penghasilan dari Lurah setempat;
3. Surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa dari Lurah setempat;
4. Bukti kepemilikan lahan/tanah dalam bentuk sertifikat atau surat keterangan
dari Lurah setempat ;
5. Belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari Pemerintah Kota Semarang;
6. Membuat Proposal dengan rekomendasi dan pengantar permohonan melalui Lurah setempat.
B. Kriteria Rumah Tidak Layak Huni
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni berdasarkan kriteria sebagai berikut:
1. Persyaratan keselamatan bangunan dinilai berdasarkan tingkat
kerusakan komponen bangunan yang terdiri atas:
a. Kerusakan ringan
Kerusakan ringan adalah kerusakan pada komponen non struktural
seperti dinding pengisi, kusen, penutup atap, langit- langit dan lantai.
b. Kerusakan sedang
Kerusakan sedang adalah kerusakan pada komponen non struktural dan
salah satu komponen struktural seperti pondasi, tiang/kolom, balok, rangka atap.
c. Kerusakan berat
Kerusakan berat adalah kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan,
baik struktural maupun non-struktural.
d. Kerusakan total
Kerusakan total adalah kerusakan pada seluruh komponen bangunan,
baik struktural maupun non-struktural.
2. Persyaratan kecukupan ruang dinilai berdasarkan luas bangunan dan
jumlah penghuni dengan standar minimal 9 m2/orang.
C. Pembiayaan
Untuk peningkatan kualitas terdiri dari 3 kriteria :
1. Kriteria ringan -+ Rp. 7.500.000,00
2. Kriteria sedang -+ Rp. 10.000.000,00
3. Kriteria berat -+ Rp. 15.000.000,00
Dinas Perumahan dan kawasan permukiman kota semarang
024-3515946 disperkimsemarang@gmail.com
- 024-3515946disperkimsemarang@gmail.com
- Jl. Pemuda Nomor 148 Gedung BSemarang, Jawa Tengah, 50132
Selesai
Senin, 26 Oktober 2020 - 13:52 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
A. Persyaratan Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
1. Warga Kota Semarang, dibuktikan dengan fotocopy KTP-el dan/atau fotocopy KK;
2. Warga masyarakat berpenghasilan rendah dibuktikan dengan daftar gaji, atau Surat Keterangan
Penghasilan dari Lurah setempat;
3. Surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa dari Lurah setempat;
4. Bukti kepemilikan lahan/tanah dalam bentuk sertifikat atau surat keterangan
dari Lurah setempat ;
5. Belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari Pemerintah Kota Semarang;
6. Membuat Proposal dengan rekomendasi dan pengantar permohonan melalui Lurah setempat.
B. Kriteria Rumah Tidak Layak Huni
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni berdasarkan kriteria sebagai berikut:
1. Persyaratan keselamatan bangunan dinilai berdasarkan tingkat
kerusakan komponen bangunan yang terdiri atas:
a. Kerusakan ringan
Kerusakan ringan adalah kerusakan pada komponen non struktural
seperti dinding pengisi, kusen, penutup atap, langit- langit dan lantai.
b. Kerusakan sedang
Kerusakan sedang adalah kerusakan pada komponen non struktural dan
salah satu komponen struktural seperti pondasi, tiang/kolom, balok, rangka atap.
c. Kerusakan berat
Kerusakan berat adalah kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan,
baik struktural maupun non-struktural.
d. Kerusakan total
Kerusakan total adalah kerusakan pada seluruh komponen bangunan,
baik struktural maupun non-struktural.
2. Persyaratan kecukupan ruang dinilai berdasarkan luas bangunan dan
jumlah penghuni dengan standar minimal 9 m2/orang.
C. Pembiayaan
Untuk peningkatan kualitas terdiri dari 3 kriteria :
1. Kriteria ringan -+ Rp. 7.500.000,00
2. Kriteria sedang -+ Rp. 10.000.000,00
3. Kriteria berat -+ Rp. 15.000.000,00
Dinas Perumahan dan kawasan permukiman kota semarang
024-3515946 disperkimsemarang@gmail.com
- 024-3515946disperkimsemarang@gmail.com
- Jl. Pemuda Nomor 148 Gedung BSemarang, Jawa Tengah, 50132