Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM87431351
KABUPATEN PURBALINGGA, 19 Jun 2023
selamat siang pak gubernur,,saya sugito,mau meng informasikan bahwa hari kemarin dan hari ini di desa kemangkin,kecamatan kemangkon,kabupaten purbalingga sedang berlangsung demo dari masyarakat dlm rangka menolak penambangan pasir,di wilayah desa kemangkon
Disposisi
Selasa, 20 Juni 2023 - 10:02 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 21 Juni 2023 - 07:27 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Rabu, 21 Juni 2023 - 07:34 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :
1. Berdasarkan rekapitulasi data perizinan pertambangan Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah, pada lokasi yang dilaporkan telah terbit Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi an Sunandar Arif Sucianto dengan masa berlaku sampai 25 September 2023.
2. Telah dilaksanakan Koordinasi di Kantor Kecamatan Kemangkon dan dilanjutkan pengecekan lokasi di Sungai Serayu Desa Kemangkon Kecamatan Kemangkon oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah, Polres Purbalinga, Satpol PP Kabupaten Purbalingga, DPUPR Kabupaten Purbalingga, DLH Kabupaten Purbalingga, Forkompimcam Kemangkon dan Pemerintah Desa Kemangkon pada hari Senin 19 Juni 2023. Pada saat cek lokasi dijumpai 1 unit alat berat excavator dalam kondisi tidak beroperasi dan diparkirkan di tepi sungai
3. Tindak lanjut terhadap kegiatan tersebut, dilakukan pemanggilan kepada Pemegang IUP Operasi Produksi an Sunandar Arif Sucianto beserta Kuasa Hukum, Polres Purbalingga, Satpol PP Purbalingga, DLH Kabupaten Purbalingga, DPUPR Kabupaten Purbalingga, Forkompimcam Kemangkon dan Kepala Desa Kemangkon beserta Perwakilan Warga pada hari ini Selasa 20 Juni 2023 di Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah untuk pembahasan lebih lanjut.
a. Berdasarkan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga pada BAB VI Tertib Tempat dan Usaha Tertentu Pasal 25:
1) Ayat 1 Setiap orang dan/atau badan yang melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan sarana daerah, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah yang bersifat sementara atau tidak menetap, wajib memperoleh Izin dari Bupati.
2) Ayat 2 Setiap orang dan/atau badan yang menggunakan lokasi usaha sebagamaina dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat izin dari Bupati, wajib menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan di sekitar tempat dimaksud.
b. Berdasarkan Izin Lingkungan Nomor 660.1/011/IL-VIII/2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pertambangan Operasi Produksi Batuan (Sirtu) Sungai Serayu Desa Kemangkon Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga an Sunandar Arif Sucianto bahwa:
1) Diktum Ketiga pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam dalam Diktum Kesatu, dalam melaksanakan kegiatannya harus memenuhi kewajiban melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak yang terjadi sebagaimana tercantum dalam formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Kegiatan Pertambangan Operasi Produksi Batuan (Sirtu) Sungai Serayu Desa Kemangkon Kecamatan Kemangkon kabupaten Purbalingga an Sunandar Arif Sucianto.
2) Diktum Keempat, Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan dampak dengan pendekatan sosial ekonomi dan isntitusi meliputi:
a. Pendekatan Sosial Ekonomi:
I. Melaksanakan sosialisasi rencana kegiatan, serta membangun mekanisme pengaduan, komunikasi, dan dialog berkala dengan warga masyarakat, dengan melibatkan pemerintah desa dan kecamatan terkait;
II. Memberikan penjelasan kepada masyarakat serta meminimalisir dampak yang timbul sebagai akibat adanya kegiatan Pertambangan Operasi Produksi Batuan (Sirtu) Sungai Serayu, Desa Kemangkon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga an Sunandar Arif Sucianto.
b. Pendekatan Institusi:
I. Meningkatkan peran pemerintah desa dan kecamatan setempat dalam pelaksanaan sosialisasi kegiatan dan dialog kepada masyarakat di sekitar lokasi kegiatan;
II. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait sampai tingkat desa, untuk melaksanakan pengelolaan hidup.
c. Berdasarkan Izin Lingkungan tersebut diatas, Pemegang Izin Lingkungan belum menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL 6 bulanan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga.
d. Polres Purbalingga
Terkait keamanan ketertiban masyarakat dan apabila Izin pertambangan resmi/legal dipersilakan, apabila terjadi friksi agar dapat dikaji ulang.
e. Forkompimcam Kemangkon
1) Camat : Sehubungan dengan adanya rapat koordinai ini berharap dapat mewujudkan kondusifitas masyarakat Desa Kemangkon.
2) Polsek dan Koramil : Berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat danya penolakan masyarakat mengganggu kondusifitas. Menyikapi aspirasi dari masyarakat, harapannya tidak ada gangguan ketertiban masyarakat di kemudian hari dan tetap terjaga kondusifitas keamanan ketertiban masyarakat.
f. Pemegang IUP OP beserta Kuasa Hukum
1) Penyampaian mengenai Surat Bupati Purbalingga Nomor 180/5425/2023 tanggal 20 Maret 2023 Perihal tanggapan terhadap surat Sdr. Sunandar Arif Sucianto.
2) Penyampaian kronologi mengenai permalasahan yang terjadi di Desa Kemangkon.
3) Harapan penjelasan kepada masyarakat bahwa izin yang dimiliki sdr sunandar arif sucianto adalah legal/resmi.
4) Harapan adanya perlindungan hukum terhadap izin yang telah diterbitkan.
g. Pemilik Alat Berat (Pengembang)
Terhadap adanya aturan mengenai izin pertambangan, pemohon telah mengajukan dan memilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Penyampaian mengenai Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
h. Mempertimbangkan Penghentian Sementara IUP Operasi Produksi an Sunandar Arif Sucianto oleh Bupati Purbalingga pada tanggal 16 Februari 2021, aktivitas penambangan pada saat ini masih pada kondisi status tersebut.
i. Semua Izin Pertambangan akan dievaluasi oleh Instansi terkait sesuai kewenangan.
j. Menyikapi kondusifitas masyarakat di Desa Kemangkon, Kecamatan Kamangkon, Kabupaten Purbalingga telah disepakati bahwa alat berat excavator harus dikeluarkan dari lokasi tersebut.
k. Untuk menjaga kondusifitas warga, Pemegang IUP Operasi Produksi an Sunandar Arif Sucianto untuk melepaskan spanduk yang dipasang. Selanjutnya terhadap spanduk penolakan dari warga, jika kondusfitas telah terjaga dengan baik akan dilakukan koordinasi dari Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Forkompimcam Kemangkon dan Desa Kemangkon untuk pelepasan spanduk.
Progress
Rabu, 21 Juni 2023 - 07:36 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
dokumentasi
Selesai
Rabu, 21 Juni 2023 - 07:37 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih