Rincian Aduan : LGSM86942001

Verifikasi Public

KABUPATEN WONOSOBO, 05 Sep 2017

Selamat pagi pak Ganjar, saya ingin menanyakan masalah pologoro.Apakah pologoro masih diperkenankan? Apakah legal dan berdasar hukum tetap? Kalau ada perkenankan kami mengetahui payung hukumnya. Kami berdomisili di wilayah kab.wonosobo. mohon pencerahannya.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 07 September 2017 - 16:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 29 September 2017 - 10:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Pologoro merupakan kebijakan dr kelurahan/desa . Silahkan minta keterangan mengenai dasar hukum/perdes nya