Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM84869376
Rincian Aduan
LGSM84869376
Selesai
Public
Biaya balik nama kndraan brmtor info gub jateng tak diknakan denda tpi knyataanya yg dibebaskan cman bea administrasi dmk mhn pnjelasan terkait aturan samsat diwilyah jateng tks
Disposisi
Selasa, 29 Agustus 2017 - 10:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Kamis, 31 Agustus 2017 - 10:03 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Kamis, 31 Agustus 2017 - 10:44 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Yang dibebaskan adalah Bea Balik Nama dan Denda Administrasi Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor, untuk Denda SWDKLLJ/Jasa Raharja Tahun berjalan, PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB) Tetap dikenakan sesuai PP 60 Tahun 2016