Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM80048382

Rincian Aduan

LGSM80048382

Selesai Public
LAIN-LAIN
18 Sep 2017
0 ditandai
Monggo pak di cek breng Sumber air sama lokasi tambang. Katanya 200 meter dari titik sumber mata air ? Faktanya pak tidak ada pak 200 meter. Trus soal ijin luas lahan 5,3 hektar Ayo pak di cek breng pak Pdahl loksi tidak ada segitu pak Dan kata investor ada sekitar 40 sertifikat. Tapi faktanya cuma 12 sertifikt pak Monggo ayo di cek breng kaleh masyrkt pak Ben puas msyrkt Ini kok tmbah ruwet ya pak tambang di sumber Kok katanya ijin milik dari saudara ribut di jual ke pihak penmbang lain Ini sih masih isunya Mohon lh pak dengn sangat mohon di cbut ijinya Meresahkan warga pak Tiap mlm gax bisa tidur nyenyak pak Takut kecolongan alat berat kmbli lagi

Disposisi

Kamis, 21 September 2017 - 10:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Jumat, 22 September 2017 - 07:46 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti pengaduan saudara terkait galian C di desa sumber kecamatan simo, telah dilakukan ceking lapangan oleh TIM BP3ESDM wil Solo dengan hasil sbb : laporkan sebagai berikut :
 
1. Bahwa escavator yang akan beroperasi dan telah ditolak warga adalah alat dari sdr. Ribut pemilik IUP Operasi Produksi, namun demikian alat sudah ditarik kembali dan tidak jadi beroperasi. 
2. Sebelumnya telah dilaksanakan mediasi  dihadiri muspika, dinas lingkungan hidup kab boyolali, aparat desa, BP3ESDM wil solo  dan telah dijelaskan bahwa penambang akan melaksanakan kegiatan diluar radius mata air namun sebagian masyarakat desa sumber  tetap menolak. 
3. Terkait pencabutan izin yang berhak mencabut izin adalah DPMPTSP Prov Jateng, dengan ketentuan :
a. pemegang IUP atau  tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP  serta peraturan perundang-undangan;
b.pemegang IUP  melakukan tindak pidana terkait pelaksanaan pertambangan. 
c.pemegang IUP  dinyatakan pailit.
4. Terkait ketentuan pencabutan izin pemagang iup tidak memenuhi kriteria yang izinnya harus dicabut. 
5, sampai saat ini dilokasi wiup belum ada kegiatan.

Verifikasi

Jumat, 22 September 2017 - 07:51 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL