Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM79492577

Rincian Aduan

LGSM79492577

Selesai Public
LAIN-LAIN
11 Mar 2017
0 ditandai
Lapor pak saya mau tanya,klo mau ikut sertifikat tanah masal byar atau gratis?kok dikelurahan saya bayar 600 ribu tiap satu sertifikat

Disposisi

Jumat, 08 September 2017 - 09:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 08 Desember 2021 - 13:52 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan atau pertanyaan sodara..sebelumnya mohon maaf atas keterlambatan kami dalam menyampaikan informasi atau tanggapan dikarenakan ada masalah teknis...Terimakasih

Progress

Senin, 01 September 2025 - 15:05 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Untuk biaya PTSL adalah berdasarkan aturan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25.SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017, 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis yaitu sebesar Rp 150 ribu per bidang. Sedangkan untuk biaya kegiatan Pra-PTSL ditentukan berdasarkan musyawarah desa, Panitia PTSL Desa, dan Para Peserta PTSL atau yang mendaftarkan PTSL mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota setempat. Kantor Pertanahan tidak terlibat dalam penarikan biaya tersebut. Terima kasih

Selesai

Selasa, 02 September 2025 - 14:43 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi kami melalui kanal pengaduan yang tersedia atau bisa melalui WhatsApp pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000. Terima kasih atas pengaduan yang telah disampaikan.