Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM79465776

Rincian Aduan

LGSM79465776

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
11 Mar 2017
0 ditandai
LAPOR Bapak Gubernur Jateng yang terhormat, saya ingin melaporkan tentang pembuatan dokumen kependudukan di Desa Bebengan Kec. Boja Kab. Kendal. Jika dilihat pada Perda No.8 Th 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab. Kendal No 3 Th 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal pada pasal 95A menyebutkan bahwa "Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya" tapi pada kenyataannya masih terdapat pungutan biaya sebesar Rp. 250.000. Mohon tindaklanjut dari bapak gubernur

Disposisi

Selasa, 12 September 2017 - 07:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Selasa, 12 September 2017 - 07:48 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 12 September 2017 - 08:14 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Pembuatan akta di Kendal gratis sesuai dengan UU no 24 tahun 2013

Selesai

Selasa, 12 September 2017 - 08:15 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Laporan telah dijawab