Rincian Aduan : LGSM79465776

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 11 Mar 2017

LAPOR Bapak Gubernur Jateng yang terhormat, saya ingin melaporkan tentang pembuatan dokumen kependudukan di Desa Bebengan Kec. Boja Kab. Kendal. Jika dilihat pada Perda No.8 Th 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab. Kendal No 3 Th 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal pada pasal 95A menyebutkan bahwa "Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya" tapi pada kenyataannya masih terdapat pungutan biaya sebesar Rp. 250.000. Mohon tindaklanjut dari bapak gubernur

0 Orang Menandai Aduan Ini