Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM78747760
KOTA SURAKARTA, 04 May 2019
Yth. Bpk. Gubernur Jawa Tengah Hari ini saya melakukan pembayaran PKB 5 tahunan online karena kendaraan saya plat AD Solo, di Samsat mungkid..dan dilayani dengan baik, tetapi menjadi keluhan saya adalah kenapa berkas kendaraan harus saya sendiri yang mengirim ke Samsat solo dan harus pakai JNE yang jaraknya kurang lebih 3 km dari samsat mungkid....seperti itukah pelayanan publik yang diberikan oleh samsat jateng...merepotkan orang yg akan berkontribusi pada pembangunan daerah...apakah tidak ada cara lain?.. Online pajak 5 tahunan di DIY tidak serepot itu...kenapa Jateng tidak bisa. Hormat saya, Dwi Asmoro
Disposisi
Minggu, 05 Mei 2019 - 11:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 Mei 2019 - 09:23 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Senin, 06 Mei 2019 - 09:46 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH