Detail Aduan
Selesai
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 15:32 WIB
Admin Gubernuran
Menyampaikan tanggapan dari Dinas Kesehatan Pro. Jateng bahwa perlu diketahui, hajatan pernikahan sudah diperbolehkan dengan catatan sesuai protokol kesehatan dan maksimal tamu undangan 50 orang. Bagi pemangku hajatan harus laporan ke pemangku wilayah setempat seperti RT, RW dan kelurahan serta Polsek untuk pengawasan dan keamanan.
Tetap jaga kesehatan, selalu pakai masker, rajin cuci tangan dan hindari kerumunan ya.