Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM78270738

Rincian Aduan

LGSM78270738

Selesai Public
LAIN-LAIN
05 Apr 2018
0 ditandai
Salam hormat buat pemprov jateng,sy masyarakat lombok barat,NTB. Sy mau bertanya,bolehkah seorang kepala desa berdomisili di desa lain,mohon sdikit waktu buat di jawab.trimakasih

Disposisi

Jumat, 06 April 2018 - 09:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Jumat, 06 April 2018 - 15:00 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindak lanjuti 

Progress

Jumat, 06 April 2018 - 15:01 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

berdasarkan pasal 33 huruf m undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa calon kepala desa wajib memenuhi pesyaratan antara lain syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah..
 
di sebagian besar kabupaten yang ada di provinsi jawa tengah saat ini mengatur syarat lain bagi calon kepala desa dalam peraturan daerah kabupaten bahwa calon kepala desa harus membuat surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa selama menjabat sebagai kepala desa yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup..

Selesai

Jumat, 06 April 2018 - 15:01 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab