Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM78270738
Rincian Aduan
LGSM78270738
Selesai
Public
Salam hormat buat pemprov jateng,sy masyarakat lombok barat,NTB. Sy mau bertanya,bolehkah seorang kepala desa berdomisili di desa lain,mohon sdikit waktu buat di jawab.trimakasih
Disposisi
Jumat, 06 April 2018 - 09:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Jumat, 06 April 2018 - 15:00 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindak lanjuti
Progress
Jumat, 06 April 2018 - 15:01 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
berdasarkan pasal 33 huruf m undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa calon kepala desa wajib memenuhi pesyaratan antara lain syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah..
di sebagian besar kabupaten yang ada di provinsi jawa tengah saat ini mengatur syarat lain bagi calon kepala desa dalam peraturan daerah kabupaten bahwa calon kepala desa harus membuat surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa selama menjabat sebagai kepala desa yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup..
Selesai
Jumat, 06 April 2018 - 15:01 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab