Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM76113788

Rincian Aduan

LGSM76113788

Selesai Public
LAIN-LAIN
01 Jan 2017
0 ditandai
Assalamualaikum bapak/ibu..mau tanya ...kenapa pajak bukan ATAS NAMA SENDIRI/NEMBAK KTP tidak bisa??tapi kalau lewat calo bisa dan biaya lagi?

Disposisi

Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Berdasarkan PERPRES No 5/2015 dan PERKAP No 5/2012 bahwa syarat pengesahan STNK/PU adalah dg menunjukkan STNK/KTP asli. Untuk Ganti kepemilikan Baliknama. Urus Sendiri sesuai ketentuan yang berlaku. jangan lewat calo