Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM75647023
Rincian Aduan
LGSM75647023
Disposisi
Kamis, 03 Agustus 2023 - 14:21 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 03 Agustus 2023 - 14:45 WIBKabupaten Sukoharjo
Terima kasih atas laporannya
Progress
Kamis, 03 Agustus 2023 - 15:15 WIBKabupaten Sukoharjo
Selesai
Jumat, 04 Agustus 2023 - 13:38 WIBKabupaten Sukoharjo
Tindak lanjut dari Dinas Kesehatan Kab.Sukoharjo untuk pasien atas nama Bp.Saparno pada tanggal 03 Agustus 2023 telah kami lakukan klarifikasi ke rumah yang bersangkutan, bahwa Rujukan ke RS harus berdasarkan kriteria rujukan yg tidak bisa ditangani di puskesmas (sesuai peraturan BPJS ada 155 diagnosis yg tdk bisa dilakukan rujukan) artinya kalau diagnosa itu bisa ditangani di puskesmas maka tidak perlu minta rujukan untuk ditangani di RS karena di puskesmas bisa dan pasien bisa menerima penjelasan tersebut dan bersedia kontrol kembali ke puskesmas, Terimakasih.