Rincian Aduan
LGSM75647023
Lihat detail lengkap aduan LGSM75647023
LGSM75647023
Admin Gubernuran
Kabupaten Sukoharjo
Terima kasih atas laporannya
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sukoharjo
Tindak lanjut dari Dinas Kesehatan Kab.Sukoharjo untuk pasien atas nama Bp.Saparno pada tanggal 03 Agustus 2023 telah kami lakukan klarifikasi ke rumah yang bersangkutan, bahwa Rujukan ke RS harus berdasarkan kriteria rujukan yg tidak bisa ditangani di puskesmas (sesuai peraturan BPJS ada 155 diagnosis yg tdk bisa dilakukan rujukan) artinya kalau diagnosa itu bisa ditangani di puskesmas maka tidak perlu minta rujukan untuk ditangani di RS karena di puskesmas bisa dan pasien bisa menerima penjelasan tersebut dan bersedia kontrol kembali ke puskesmas, Terimakasih.