Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM75647023

Rincian Aduan

LGSM75647023

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
03 Aug 2023
0 ditandai
Maaf pak ganjar menganggu sbntar.saya saparno dr desa ngnduk rt02 rw03 karangwuni polokarto sukoharjo,kenapa minta surat rjukan dpuskesmas g lngsung dkasih dan hrus diobati 2 tau 3x dsana.,pdhal udah keklinik kta dr nya harus ke dr spesialis.,sbnarny jg kesal sma penjaga2 dsna seolah2 membantah g mau membri surat rujukan.,apakah semua puskesmas sperti tu kbnykan penjaga dsna emosian terutama d puskermas polokarto.,maaf sebelumnya sy menympakan ini..mturnuwun

Disposisi

Kamis, 03 Agustus 2023 - 14:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sukoharjo

Verifikasi

Kamis, 03 Agustus 2023 - 14:45 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Terima kasih atas laporannya

Progress

Kamis, 03 Agustus 2023 - 15:15 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Laporan telah diteruskan ke Dinas Kesehatan Kab. Sukoharjo untuk ditindaklanjuti, terima kasih

Selesai

Jumat, 04 Agustus 2023 - 13:38 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Tindak lanjut dari Dinas Kesehatan Kab.Sukoharjo untuk pasien atas nama Bp.Saparno pada tanggal 03 Agustus 2023 telah kami lakukan klarifikasi ke rumah yang bersangkutan, bahwa Rujukan ke RS harus berdasarkan kriteria rujukan yg tidak bisa ditangani di puskesmas (sesuai peraturan BPJS ada 155 diagnosis yg tdk bisa dilakukan rujukan) artinya kalau diagnosa itu bisa ditangani di puskesmas maka tidak perlu minta rujukan untuk ditangani di RS karena di puskesmas bisa dan pasien bisa menerima penjelasan tersebut dan bersedia kontrol kembali ke puskesmas, Terimakasih.