Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 28 Agustus 2020 - 09:43 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Jumat, 28 Agustus 2020 - 13:30 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
akan kami tl
Selesai
Jumat, 28 Agustus 2020 - 13:37 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Sebagaimana UU No. 22 th. 2009 Pasal 19 ayat (2) huruf a di jelaskan bahwa untuk container 40 feet (tempelan) dengan lebar max : 2500 mm , Panjang max : 18.000 mm , Tinggi max : 4200 mm dengan MST 10 ton kelas jalan yang di lalui adalah jalan kelas 1 yaitu jalan arteri dan kolektor, sedang untuk jalan Kab. di Jawa Tengah adalah kelas jalan III dengan ukuran kendaraan Panjang max : 9000 mm, Lebar max : 2100 mm, Tinggi max : 3500 mm dan MST max : 8 ton, demikian utk dapat dimengerti suwun..