Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM74321160
Rincian Aduan
LGSM74321160
Selesai
Public
Assalamu alaikum pak ganjar ,
kalau mau ganti Nama Akta Kelahiran dan Nama Kartu keluarga , ifu bagaimana prosesnya pak, Namanya GHIBRA AHMAD FIRDAUS , Aku mau ganti GIBRAN AHMAD NUR FIRDAUS, Itu bagai mana prosesnya ?
Disposisi
Kamis, 26 Oktober 2017 - 08:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Kamis, 26 Oktober 2017 - 10:20 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 26 Oktober 2017 - 10:21 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib didaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
Selesai
Kamis, 26 Oktober 2017 - 10:21 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab