Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM74053186
Rincian Aduan
LGSM74053186
Disposisi
Minggu, 23 April 2023 - 23:04 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 24 April 2023 - 19:56 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih atas laporannya
Progress
Senin, 24 April 2023 - 20:03 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan yg saudara sampaikan, begini penjelasannya.
bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) merupakan bantuan yang sifatnya stimulan (pancingan) yang wajib swadaya dari calon penerima bantuan.
Sumber pendanaaannyapun dari berbagai sumber antara lain dari APBN, APBD provinsi, APBD kab/kota, Dana Desa, CSR, Baznas, swasta dan sukarelawan lainnya.
Besarnya bantuanpun berbeda-beda, antara 10 juta - 25 juta.
contohnya utk pada tahun 2023 ini:
1. dana APBN sebesar 20 jt rupiah dipotong pajak yg berlaku,
2. APBD prov sebesar 20 jt rupiah dipotong pajak yg berlaku,
3. APBD kab/kota bervariasi sesuai kemampuan keuangan dari masing2 kab/kota berkisar 10-20 juta dipotong pajak yg berlaku,
4. CSR, Baznas, swasta dan sukarelawan lainnya berkisar 10-25 juta.
sehingga bantuan tidak bisa disamaratakan nominalnya tergntung dari sumber pendanaannya.
demikian penjelasannya.
Selesai
Senin, 24 April 2023 - 20:03 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
penjelasan sudah disampaikan dengan detil