Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM73754534
Rincian Aduan
LGSM73754534
Selesai
Public
Halo jateng,saya daljito alamat klesem rt 04 rw 05 dlimoyo kcm ngadirejo kb tmg,mau tanya kalau bengkok kaur umum di dirikan musola itu boleh atau tidak,padahal musola sudah ada tapi sekarang sudah mendirikan musola lg dan tempat penapungan bolo pecah di bengkok kaur umum,tempatnya musola dan tempat penapungan bolo pecah di klesem rt 02 rw 05 dlimoyo kc ngadirejo kb tmg jateng, mhn di cek mkh.
Topik
Disposisi
Rabu, 20 Januari 2021 - 13:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung
Verifikasi
Kamis, 21 Januari 2021 - 12:08 WIBKabupaten Temanggung
terima kasih atas laporannya, akan segera kami tindaklanjuti.
Progress
Selasa, 26 Januari 2021 - 09:57 WIBKabupaten Temanggung
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa
Bengkok tidak boleh dialihfungsikan (dibangun), kalau sudah terlanjur :
1. Harus dijadikan tanah bondo deso dengan mengubah Perdes Pengelolaan Aset Desa
2. Mengajukan izin alih fungsi ke Bupati
Selesai
Jumat, 05 Februari 2021 - 08:30 WIBKabupaten Temanggung
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa
Bengkok tidak boleh dialihfungsikan (dibangun), kalau sudah terlanjur :
1. Harus dijadikan tanah bondo deso dengan mengubah Perdes Pengelolaan Aset Desa
2. Mengajukan izin alih fungsi ke Bupati
Terima kasih