Rincian Aduan : LGSM73478195

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 28 Mar 2018

Yth. Bapak Gubernur, di desa saya (Ds. Guyangan, Kec. Trangkil, Kab. Pati) program sertifikat gratis pemerintah masih dipungut biaya sebesar RP.700rb. saya sebagai salah satu yg mengikuti program sertifikat itu merasa resah dan terberatkan oleh pemerintah desa saya. ketika saya minta tanda bukti pembayaran (kwitansi) dr desa tidak berkenan memberikan. Mohon ditindak lanjuti keluhan ini. Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 28 Maret 2018 - 09:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Kamis, 29 Maret 2018 - 10:03 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Kamis, 29 Maret 2018 - 10:53 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terimakasih atas pengaduan saudara,  dalam program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk  sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)

Selesai

Kamis, 29 Maret 2018 - 10:53 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan