Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM73185379
Rincian Aduan
LGSM73185379
Selesai
Public
Desa coprayan,kecamatan buaran pekalongan
Disposisi
Jumat, 11 Januari 2019 - 08:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Jumat, 11 Januari 2019 - 14:06 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Senin, 14 Januari 2019 - 14:31 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas PMD, P3A dan PPKB kabupaten pekalongan bahwa pengisian perangkat desa di kabupaten pekalongan saat ini berpedoman pada:
- perda kabupaten pekalongan nomor 20 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
- perbup pekalongan nomor 22 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten pekalongan nomor 20 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
terkait dengan pelaksanaan pengisian perangkat desa di desa coprayan kecamatan buaran telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan normatif yang ada..dan perangkat desa yang dilantik adalah calon perangkat desa peringkat pertama yang mendapatkan nilai tertinggi..
Selesai
Senin, 14 Januari 2019 - 14:31 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab