Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM73185379

Rincian Aduan

LGSM73185379

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
10 Jan 2019
0 ditandai
Desa coprayan,kecamatan buaran pekalongan

Disposisi

Jumat, 11 Januari 2019 - 08:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Jumat, 11 Januari 2019 - 14:06 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 14 Januari 2019 - 14:31 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut.. berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas PMD, P3A dan PPKB kabupaten pekalongan bahwa pengisian perangkat desa di kabupaten pekalongan saat ini berpedoman pada: - perda kabupaten pekalongan nomor 20 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. - perbup pekalongan nomor 22 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten pekalongan nomor 20 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. terkait dengan pelaksanaan pengisian perangkat desa di desa coprayan kecamatan buaran telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan normatif yang ada..dan perangkat desa yang dilantik adalah calon perangkat desa peringkat pertama yang mendapatkan nilai tertinggi..

Selesai

Senin, 14 Januari 2019 - 14:31 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab