Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM72240551

Rincian Aduan

LGSM72240551

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
25 Dec 2018
0 ditandai
Pak/Bu...saya Supriyadi dari trobayan Kalijambe Sragen mau melapor ...saya di pungut uang sebesar..165 juta di janjikan akan di jadikan perangkat desa pada waktu pengisian perangkat desa oleh...Bu lurah(suparmi) tp ternyata tidak bisa mewujudkan janjinya dan sampai sekarang uang saya blm di kembalikan sama sekali...mohon untuk di tindak lanjuti...

Disposisi

Rabu, 26 Desember 2018 - 07:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Rabu, 26 Desember 2018 - 08:03 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 26 Desember 2018 - 14:41 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut.. berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan desa setda kabupaten sragen bahwa pengisian perangkat desa di kabupaten sragen saat ini berpedoman pada: - perda kabupaten sragen nomor 8 tahun 2017 tentang perangkat desa - perbup sragen nomor 10 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan perda kabupaten sragen nomor 8 tahun 2017 tentang perangkat desa dalam hal terjadi adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa di desa trobayan kecamatan kalijambe agar disertai dengan bukti-bukti yang kuat dan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..

Selesai

Rabu, 26 Desember 2018 - 14:42 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab