Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM71961925
KABUPATEN TEGAL, 11 Mar 2017
Lapor pak gubernur, nama saya : Moh. Teguh alamat : tegal, bagaimana klo sy mau bayar pajak tahunan motor sy tp nama pemiliknya org lain, sedangkan pihak samsat disuruh pakai KTP asli sedangkan orgnya sdh tdk bisa terlacak/meninggal. Demi ketaatan sy utk bayar pajak, Apkah tdk ada kebijakan,.? Trim kasih.
Disposisi
Senin, 11 September 2017 - 10:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 23 Januari 2024 - 15:44 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Selasa, 23 Januari 2024 - 16:04 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami koordinasikan dengan Bidang terkait
Selesai
Kamis, 25 Januari 2024 - 14:15 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami, kami mengucapkan terimakasih atas saran dan masukannya dan akan kami tindak lanjuti melalui rapat Evaluasi. Terimaksih telah berpartisipasi untuk mewujudkan pelayanan kepada Masyarakat yang lebih baik lagi, informasi seputar pajak kendaraan dapat menghubungi kami di Hotline kami tlp. 082133053170 / (024) 3515514