Rincian Aduan : LGSM71961925

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 11 Mar 2017

Lapor pak gubernur, nama saya : Moh. Teguh alamat : tegal, bagaimana klo sy mau bayar pajak tahunan motor sy tp nama pemiliknya org lain, sedangkan pihak samsat disuruh pakai KTP asli sedangkan orgnya sdh tdk bisa terlacak/meninggal. Demi ketaatan sy utk bayar pajak, Apkah tdk ada kebijakan,.? Trim kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 11 September 2017 - 10:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:44 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 23 Januari 2024 - 16:04 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami koordinasikan dengan Bidang terkait

Selesai

Kamis, 25 Januari 2024 - 14:15 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami, kami mengucapkan terimakasih atas saran dan masukannya dan akan kami tindak lanjuti melalui rapat Evaluasi. Terimaksih telah berpartisipasi untuk mewujudkan pelayanan kepada Masyarakat yang lebih baik lagi, informasi seputar pajak kendaraan dapat menghubungi kami di Hotline kami tlp. 082133053170 / (024) 3515514