Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM71912247

Rincian Aduan

LGSM71912247

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
16 Jun 2017
0 ditandai
Perlu bapak ketahui, bahwa ketua bpd desa bandarsedayu (bp. Choironi)saat menanda tangani LKPJ 2016 tanpa melihat isinya. Dan dana untuk perbaikan jalan itu baru dianggarkan di thn 2017. Itu tertuang di APBDes 2017 yaitu jln lingkungan mranggen senilai 56 jt. Terus dana untuk PENDOPO itu kemana?

Disposisi

Senin, 19 Juni 2017 - 06:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Kamis, 06 Juli 2017 - 14:24 WIB

INSPEKTORAT

terima kasih atas laporan pengaduannya

Selesai

Senin, 24 Juli 2017 - 14:35 WIB

INSPEKTORAT

1. Terima kasih atas masukannya. 2. Mohon untuk dapat lebih diperjelas pengaduan Saudara   - Siapa yang diadukan (nama, jabatan, alamat kantor)   - Permasalahan yang diadukan agar diuraikan secara terperinci dan jelas 3. Sesuai kewenangan pemeriksaan terhadap desa ada pada Inspektorat Kabupaten, maka untuk segera ditangani agar dilaporkan langsung kepada Inspektorat Kabupaten setempat.