Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM71903414
Rincian Aduan
LGSM71903414
Verifikasi
Public
Pak Ganjar....
Menurut informasi dari dinas, sekolah-sekolah dilarang mewajibkan siswanya untuk membeli seragam di sekolah, kecuali seragam yang bersifat unik, seperti batik dan seragam olahraga yang ada logo sekolahnya.
Tapi di SMAN 7 Semarang, menurut info dari anak saya, siswa harus membeli seragam di koperasi sekolah seharga lebih dari 1,5 juta rupiah.
Mohon untuk ditegaskan pak Ganjar, bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan bei seragam di sekolah, kasihan orang tua siswa yang tidak mampu, malah menjadi beban.
Matur suwun Pak atas perhatiannya.
Disposisi
Senin, 23 Juli 2018 - 09:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN
Verifikasi
Rabu, 25 Juli 2018 - 10:56 WIBDINAS PENDIDIKAN
Menyesuaikan peraturan perundangan yang berlaku terkait seragam sekolah, terutama Permendikbud 45/2014 dan Permendikbud 75/2016.