Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM71903414

Rincian Aduan

LGSM71903414

Verifikasi Public
KOTA SEMARANG
21 Jul 2018
0 ditandai
Pak Ganjar.... Menurut informasi dari dinas, sekolah-sekolah dilarang mewajibkan siswanya untuk membeli seragam di sekolah, kecuali seragam yang bersifat unik, seperti batik dan seragam olahraga yang ada logo sekolahnya. Tapi di SMAN 7 Semarang, menurut info dari anak saya, siswa harus membeli seragam di koperasi sekolah seharga lebih dari 1,5 juta rupiah. Mohon untuk ditegaskan pak Ganjar, bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan bei seragam di sekolah, kasihan orang tua siswa yang tidak mampu, malah menjadi beban. Matur suwun Pak atas perhatiannya.

Disposisi

Senin, 23 Juli 2018 - 09:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Rabu, 25 Juli 2018 - 10:56 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Menyesuaikan peraturan perundangan yang berlaku terkait seragam sekolah, terutama Permendikbud 45/2014 dan Permendikbud 75/2016.