Rincian Aduan : LGSM71536650

Selesai Public

KABUPATEN CILACAP, 10 Jan 2021

Selamat pagi, mohon izin perkenalkan saya Slamet Supriyadi dari Desa Pucung Kidul, Kroya. Mohon izin bertanya tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi Masyarakat di Kabupaten Cilacap. Pada pasal 3 Peraturan Bupati Cilacap Nomor 79 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi Masyarakat di Kabupaten Cilacap tertulis: (1) Biaya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). (2) Apabila dalam pelaksanaannya terdapat kendala, maka dapat dimusyawarahkan melalui rembug warga yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pada Pasal 5 dituliskan: Selain biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menanggung biaya pembuatan akta, Bea

0 Orang Menandai Aduan Ini