Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM70163031
KABUPATEN DEMAK, 06 May 2023
Mohon Attensinya Bapak Ganjar, Pupuk Subsidi di Desa Mutih Kulon Wedung Demak untuk MT2 ini tidak mendapatkan kuota sama sekali karena alasan kesalah sistem. Mohon dengan hormat Bapak bisa membatu petani Kami. Matursuwun
Disposisi
Sabtu, 06 Mei 2023 - 11:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 07 Mei 2023 - 15:04 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Minggu, 07 Mei 2023 - 15:06 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Senin, 08 Mei 2023 - 10:44 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan bahwa sesuai Permentan No. 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi di peruntukan bagi petani yang :
1. Melakukan usaha tani 9 komoditas (padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, dan kakao serta tebu rakyat);
2. Luas lahan yang di usahakan maksimal 2 ha;
3. Berkelompok tani dan tercatat Simluhtan.
Selanjutnya di unggah pada sistem e-Alokasi. Sekarang ini sistem sedang di update. Desa Mutih Kulon sekarang sedang di entry ulang untuk MT 2.
Demikian untuk menjadikan maklum. (DINPERTAN PANGAN)