Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM70081975

Rincian Aduan

LGSM70081975

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
27 Jan 2021
0 ditandai
Assalamualaikum pak Ganjar.. saya orang REMBANG Jawa tengah.saya cuma mau tanya pak..di desa saya ada SD negeri yang mengasih kan bantuan PIP untuk anak SD... sayangnya yang dapat itu kebanyakan anak dari keluarga yang sudah mampu apalagi ada dari anak pegawe BUMN ( Perhutani ). Setelah saya tanya salah satu Guru SD dijawab dengan anak pegawe BUMN itu bisa dapat.. benar atau salah pak..?

Disposisi

Kamis, 28 Januari 2021 - 08:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Jumat, 05 Februari 2021 - 11:01 WIB

Kabupaten Rembang

terimakasih atas laporannya, laporan akan kami verifikasi terlebih dahulu.

Progress

Jumat, 05 Februari 2021 - 11:03 WIB

Kabupaten Rembang

Dengan Hormat, Berdasarkan Aduan Masyarakat yang masuk melalui aplikasi Laporgub Propinsi Jawa Tengah, yang berkaitan dengan “bantuan PIP ada SD Negeri yang mengasihkan bantuan PIP untuk anak dari keluarga yang sudah mampu apalagi ada anak dari pegawai BUMN (Perhutani)”. Maka kami berikan penjelasan sebagai berikut: Bahwa untuk dapat diusulkan menjadi penerima PIP  sudah diatur dalam Persesjen Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar, yaitu:
  1. Peserta didik pemegang KIP

Merupakan peserta didik yang terdata berdasarkan hasil terkini data peserta didik yang tercatat di Dapodik dengan Data Terpadu Keejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementrian yang menangani urusan Pemerintahan di bidang social.

  1. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    1. Peserta didik dari keluarga peserta Progam Keluarga Harapan
    2. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
    3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti social/panti asuhan
    4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
    5. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah; atau
    6. Peserta didik yang mengalami kelainan disik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah,

Dimana point b merupakan peserta didik yang terdata berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/kota dan/atau pemangku kepentingan yang bersumber dari data siswa pada aplikasi Dapodik.             Sedangkan untuk kelainan fisik merupakan peserta didik penyandang disabilitas. Jadi kita bisa membaca bahwa peserta didik agar bisa mendapatkan PIP harus dapat memenuhi syarat tersebut. Apabila di lapangan ditemui kasus seperti diatas hal ini dimungkinkan dapat terjadi karena :

  • Peserta didik tersebut mempunyai KIP, tercatat ke Dapodik dan keluarganya masu di DTKS sehingga nama peserta didik tersebut muncul di penerima PIP
  • Orang tua dari peserta didik tersebut mempunyai kartu peserta Program Keluarga Harapan atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Usulan dari pemangku kepentingan
Begi peserta didik dari keluarga mampu yang masih menerima PIP maka piihak Sekolah dapat mengusulkan pembatalan lewat Dapodiknya dengan dilampiri surat pernyataan yang menyatakan bahwa keluarga peserta didik tidak layak menerima PIP yang ditandatangani oleh orang tua peserta didik (bermaterai) dan mengetahui Kepala Sekolahnya. Dan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu yang belum mendapatkan PIP maka sekolah dapat mengusulkan melalui Dapodik dengan mengacu persyaratan yang ada pada Persesjen Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar.

Selesai

Jumat, 05 Februari 2021 - 11:19 WIB

Kabupaten Rembang

Laporan selesai