Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM70081975
KABUPATEN REMBANG, 27 Jan 2021
Assalamualaikum pak Ganjar.. saya orang REMBANG Jawa tengah.saya cuma mau tanya pak..di desa saya ada SD negeri yang mengasih kan bantuan PIP untuk anak SD... sayangnya yang dapat itu kebanyakan anak dari keluarga yang sudah mampu apalagi ada dari anak pegawe BUMN ( Perhutani ). Setelah saya tanya salah satu Guru SD dijawab dengan anak pegawe BUMN itu bisa dapat.. benar atau salah pak..?
Disposisi
Kamis, 28 Januari 2021 - 08:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 05 Februari 2021 - 11:01 WIB
Kabupaten Rembang
Progress
Jumat, 05 Februari 2021 - 11:03 WIB
Kabupaten Rembang
- Peserta didik pemegang KIP
Merupakan peserta didik yang terdata berdasarkan hasil terkini data peserta didik yang tercatat di Dapodik dengan Data Terpadu Keejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementrian yang menangani urusan Pemerintahan di bidang social.
-
Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik dari keluarga peserta Progam Keluarga Harapan
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti social/panti asuhan
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah; atau
- Peserta didik yang mengalami kelainan disik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah,
Dimana point b merupakan peserta didik yang terdata berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/kota dan/atau pemangku kepentingan yang bersumber dari data siswa pada aplikasi Dapodik. Sedangkan untuk kelainan fisik merupakan peserta didik penyandang disabilitas. Jadi kita bisa membaca bahwa peserta didik agar bisa mendapatkan PIP harus dapat memenuhi syarat tersebut. Apabila di lapangan ditemui kasus seperti diatas hal ini dimungkinkan dapat terjadi karena :
- Peserta didik tersebut mempunyai KIP, tercatat ke Dapodik dan keluarganya masu di DTKS sehingga nama peserta didik tersebut muncul di penerima PIP
- Orang tua dari peserta didik tersebut mempunyai kartu peserta Program Keluarga Harapan atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Usulan dari pemangku kepentingan
Selesai
Jumat, 05 Februari 2021 - 11:19 WIB
Kabupaten Rembang