Rincian Aduan : LGSM69662899

Verifikasi Public

KABUPATEN PEMALANG, 07 Jul 2018

Halaman 1 (LSM dan Media Buser Indonesia DPC Pemalang) Assalamualaikum..Bapak Gubernur. Semoga Bapak Gubernur selalu dalam keadaan Sehat dan tidak kurang suatu apapun. Amin. Mohon ijin kami dari Lembaga LSM dan Media Buser Indonesia DPC Kab.Pemalang Jawa Tengah ingin mengajukan pertanyaan dan laporan dugaan temuan lapangan. Pemalang, Jawa Tengah. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru/ PPDB 2017/2018 sesuai yang dijadwalkan pemerintah, khususnya oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah di wilayah seluruh kab/kota Se Jawa Tengah terjadi banyak kejanggalan, misalnya Halaman 2 (LSM dan Media Buser Indonesia DPC Pemalang PPDB SMA dan SMK telah menggunakan peraturan baru pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.17/2017 yaitu tentang pembatasan maksimal 20dari total kebutuhan jumlah siswa per 1 instansi sekolahan dalam penggunaan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang memakai aturan Zonasi (Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov.Jawa Tengah . Dan dilaksanakan sesuai amanat UU keterbukaan Informasi Publik No.14/2008. Mengapa di SMA dan SMK (di Kab. Pemalang) terkait dengan POIN zonasi TIDAK TRANSPARAN seperti PPDB di SMP dan SMP N ??? Halaman 3 (LSM dan Media Buser Indonesia DPC Pemalang) Pihak Sekolah (SMA dan SMK) selalu beralasan yg memberikan poin zonasi adalah Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov.Jawa Tengah, hal ini dapat menyebabkan potensi terjadinya pelangaran Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintah dan potensi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Bapak Gubernur yang mengajarkan kita patuh dengan Prinsip dan Penerapaan Good Governance harus kita junjung tinggi. Hormat Saya, engkah Tatas Suranggajiwa, S. Sos Ketua DPC LSM dan Media Buser Indonesia Kab. Pemalang Jawa Tengah (Korwil Pantura Barat) 0823 2235 9389 engkahtatassuranggajiwa.news@gmail.com

0 Orang Menandai Aduan Ini