Rincian Aduan : LGSM65924511

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 27 Apr 2017

Selamat siang, saya mau tanya terkait persyaratan untuk balik nama surat tanah di daerah magelang. Saya sudah ke kelurahan, dan menurut petugas kelurahan untuk balik nama hrs menggunakan ktp penduduk jawa tengah. Kebetulan saya tinggal di bandung dan ktp saya bandung... Mohon minta solusinya. Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini