Selasa, 24 Oktober 2017 - 08:51 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..dalam permendagri dimaksud tidak diatur secara spesifik terkait biaya pengisian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan setda kabupaten demak bahwa pada saat dilakukan seleksi perangkat desa di kabupaten demak masih berpedoman pada perda kabupaten demak nomor 6 tahun 2015 tentang perangkat desa dan perbup nomor 4 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan perda kabupaten demak nomor 6 tahun 2015 tentang perangkat desa..
dalam pasal 21 ayat (2) dan (3) perda kabupaten demak nomor 6 Tahun 2015 tentang perangkat desa diatur bahwa kepala desa menetapkan biaya pengangkatan perangkat desa yang dibebankan pada APB Desa dan sumbangan masyarakat atau pihak ketiga yang tidak mengikat, selanjutnya besaran biaya dari masyarakat atau pihak ketiga paling tinggi 50% (lima puluh perseratus) dari besaran biaya yang ditetapkan oleh panitia pengangkatan..
selanjutnya pengaturan dalam pasal 33 ayat (1) dan (2) perbup nomor 4 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan perda kabupaten demak nomor 6 tahun 2015 tentang perangkat desa diatur bahwa dalam hal keterbatasan keuangan desa yang dikelola melalui APB Desa, panitia pengangkatan dalam menetapkan dan memusyawarahkan biaya pengangkatan dengan pihak ketiga atau bakal calon tetap memperhatikan asas kewajaran dan kepatutan..besaran biaya pelaksanaan pengangkatan perangkat desa dimaksud dikonsultasikan dengan camat..
terkait dengan biaya pendaftaran calon sekretaris desa di desa doreng kabupaten demak kemungkinan kondisi keuangan desa doreng kurang mampu sehingga muncul biaya yang bersumber dari partisipasi calon perangkat desa untuk biaya ujian perangkat desa..
namun demikian proses pengisian perangkat desa di kabupaten demak saat ini sedang dihentikan sementara menunggu ditetapkannya revisi perda kabupaten demak nomor 6 tahun 2015 tentang perangkat desa dan revisi perbup nomor 4 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan perda kabupaten demak nomor 6 tahun 2015 tentang perangkat desa..