Detail Aduan
Disposisi
Senin, 05 Juni 2017 - 05:22 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Rabu, 12 Juli 2017 - 08:06 WIB
INSPEKTORAT
terima kasih atas pengaduannya
Selesai
Rabu, 12 Juli 2017 - 08:10 WIB
INSPEKTORAT
- Kewenangan pemeriksaan terhadap desa ada pada Inspektorat Kabupaten maka terkait dengan ketidakadilan di desa saudara agar saudara laporkan ke Inspektorat Kab.Purbalingga
- Dalam laporan pengaduan harus dirinci: siapa yang diadukan dan detail permasalahan yang diadukan