Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 12 September 2017 - 07:32 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA
Verifikasi
Jumat, 22 September 2017 - 10:07 WIB
BIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA
Terimakasih atas laporannya. Mohon info lokasi kecamatan untuk tindak lanjut laporan. Terimakasih
Terima kasih atas perhatian terhadap pelayanan di kecamatan atas masukkannya akan dijadikan pembinaan agar pelayanan kecamatan akan semakin baik ke depan.
Sesuai Permendagri 4 Tahun 2010, Pelayanan baik perijinan maupun non perijinan kecamatan di Jawa Tengah berdasarkan pada peraturan Bupati/Walikota masing-masing.
Untuk pelayanan yang ada biayanya sudah di atur dalam standar pelayanan di kecamatan masing-masing, mengingat di Kab/Kota di Jawa Tengah telah menerapkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sehingga besaran biaya sudah jelas dan telah ada dalam Peraturan Bupati/Peraturan Walikota.