Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM63463133
Rincian Aduan
LGSM63463133
Selesai
Public
assalamualaikum wr.wb ..
sugeng Enjang pak Ganjar Pranowo .. mau sedikit bertanya Pak Ganjar ,, Bapak saya seorang pamong di kampung saya ( MODIN ) dan penghasilan bapak saya hasil dari bertani dan tanah pertanian itu pun tanah bengkok dari kelurahan ..
Yang mau saya tanyakan kepada Bapak ,, apakah betul tanah bengkok itu harus bayar 2jt sampai 3jt per tahunnya Pak ??
cuma itu saja yang mau saya sampaikan ke Bapak Gubernur ..
Terimakasih Bapak ..
wassalamu'alaikum wr.wb
Topik
Disposisi
Kamis, 01 Oktober 2020 - 14:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Jumat, 02 Oktober 2020 - 22:25 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:08 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Tanah bengkok/kas desa merupakan tambahan penghasilan perangkat yg nilainya ditentukan Kepala Desa. Pengelolaan biasanya dengan sistem sewa per tahun, jadi yg bayar adalah ketika proses awal sewa sebagai pemasukan ke desa atas pemanfatan bengkok.
Selesai
Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:09 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Laporan telah dijawab