Rincian Aduan : LGSM63223945

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 09 Nov 2021

Pak ganjar.. apbd perubahan kab.kudus..ditolak..trs bgmn nasib kami tenaga kontrak.. mulai oktober blom bayaran..

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 12 November 2021 - 10:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Verifikasi

Senin, 15 November 2021 - 07:15 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

laporan kami terima, selanjutnya akan kami komunikasikan dengan bagian terkait. Terima kasih

Progress

Selasa, 16 November 2021 - 14:17 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (2)  UU No.23 Tahun 2014, Pasal 179 ayat (1) PP No.12 Tahun 2019, Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 30 Maret 2021 Nomor 8 Tahun 2021, Diktum J.1.a Lampiran Permendagri No.77 Tahun 2020, dan Butir D.29. Lampiran Permendagri No.64 Tahun 2020, pada prinsipnya dapat dijelaskan bahwa tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD harus dilaksanakan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan; Pengambilan Keputusan mengenai Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dilakukan oleh DPRD Bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir (30 September); dan dalam hal DPRD sampai batas waktu dimaksud tidak mengambil Keputusan Bersama dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, Kepala Daerah melaksanaan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun anggaran berkenaan. Mengingat Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kab. Kudus tentang Rancangan Perda Perubahan APBD TA 2021 dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2021 dengan Berita Acara No.903/2409/25.00/2021 dan No.903/0781/07.02/2021, maka dokumen Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kudus tidak dapat kami proses lebih lanjut dan dikembalikan. Perihal Pengembalian Dokumen Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD Kab. Kudus TA 2021 dimaksud telah kami beritahukan kepada Pemerintah Kabupaten Kudus melalui surat nomor: 900/1377 tanggal 8 November 2021. Selanjutnya, berkenaan dengan APBD Kabupaten Kudus TA.2021 pemerintah Kudus diharapkan dapat melakukan penyesuaian kembali guna mengakomodir kebutuhan program/kegiatan yg bersifat darurat, belanja mengikat, belanja wajib, Mandatory, dan prioritas lainya melalui perubahan penjabaran APBD, termasuk didalamnya pembiayaan kewajiban kepada pihak ke-III yang sudah dilakukan perikatan.

Selesai

Rabu, 17 November 2021 - 13:44 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Laporan selesai. Terima kasih