Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM63024011
KABUPATEN PATI, 06 Mar 2018
Maaf pak. Mau lapor. Kepala desa kertomulyo margoyoso pati. . Merekayasa perekrutan perangkat desa. Mulai panitian dan prosesnya itu. Rekayasa. Kepala desa sudah menjual 7 jabatan perangkat desa itu pada orang tertentu.
Disposisi
Selasa, 06 Maret 2018 - 13:30 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 06 Maret 2018 - 14:27 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Rabu, 07 Maret 2018 - 13:53 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian tata pemerintahan setda kabupaten pati, bahwa pelaksanaan seleksi perangkat desa di kabupaten pati berpedoman pada perda kabupaten pati nomor 2 tahun 2015 tentang perangkat desa dan peraturan bupati pati nomor 26 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten pati nomor 2 tahun 2015 tentang perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan bupati pati nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan bupati pati nomor 26 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten pati nomor 2 tahun 2015 tentang perangkat desa..
terkait dengan pelaksanaan seleksi perangkat desa di desa kertomolyo kecamatan margoyoso, sesuai dengan ketentuan normatif yang ada kepala desa kertomolyo telah mengajukan ijin tertulis kepada bupati pati untuk melakukan penjaringan dan penyaringan dan telah diberikan ijin bupati nomor 141.32/5232 tanggal 13 oktober 2017..atas dasar ijin bupati dimaksud selanjutnya kepala desa membentuk panitia pengisian perangkat desa yang bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa..apabila terjadi dugaan pelanggaran dalam seleksi perangkat desa agar disertai dengan bukti-bukti yang kuat dan disampaikan kepada pemerintah kabupaten pati atau aparat penegak hukum untuk dapat ditindaklanjuti..
Selesai
Rabu, 07 Maret 2018 - 13:54 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL