Rincian Aduan : LGSM62220855

Selesai Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 20 Sep 2017

Selamat siang bapak gubernur,saya daniel kuwatno,dari pracimantoro kab wonogiri,saya hendak mengurus legalitas PT (siup,tdp) sebagai AGEN gas lpg pertamina di pemda wonogiri. Namun ijin TDP dan SIUP kami terkendala tidak dapat diteruskan karena lokasi perusahaan kami ada di kawasan karst. Padahal lokasi kami berada 18 km jauhnya dari museum karst dan bersertifikat.PT kami sudah terdaftar di dephumham dan kami juga sudah mempunyai ijin penunjukan keagenan lpg dari pertamina untuk mendekatkan distribusi gas lpg ke masyarakat kami yang selama ini kekurangan dan menerima harga lebih dari HET. Kami juga mempunyai usaha di kabupaten sukoharjo namun ijin tidak dipersulit seperti di wonogiri. Sementara di sekitar kami juga terdapat usaha seperti garmen, pengolahan batu putih,pengolahan aspal. Apakah legal jika di kawasan karst tidak diperbolehkan untuk usaha. Mohon petunjuk untuk saya melangkah dan tunjukkan pada pihak yang terkait.Terimakasih Baru saja

0 Orang Menandai Aduan Ini