Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM61702599
Rincian Aduan
LGSM61702599
Selesai
Public
Pak gubernur di kabupaten kami di klaten tepat nya di smkn 1 klaten setiap siswanya di pungut biaya spp sebesar 125000 ribu .tolong ditindak oknum gurunya .terima kasih
Disposisi
Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN
Verifikasi
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIBDINAS PENDIDIKAN
Dalam peraturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dimungkinkan peran serta masyarakat berpartisipasi dalam dana pendidikan. bhw pungutan dimaksud merupakan bentuk bantuan atau sumbangan berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.