Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM60487790
Rincian Aduan
LGSM60487790
Selesai
Public
Selamat siang mas ganjar , saya mau tanya , di desa saya dusun bodas dukuh mejingklak kel.mendelem kec.belik kab.pemalang masih ada pungutan pologoro jual beli tanah, apa masih dibenarkan dan di perbolehkan pungutan pologoro jual beli tanah ? Saya browsing2 di internet dan tanya2 ke daerah lain spt kab. Purbalingga sudah tidak pungutan pologoro tsb. Mohon penjelasannya . Terimakasih . Dari Nur arifin dusun bodas dukuh mejingklak kel.mendelem kec.belik kab.pemalang jawa tengah
Disposisi
Senin, 18 Desember 2017 - 11:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Senin, 18 Desember 2017 - 11:31 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuit
Progress
Senin, 18 Desember 2017 - 13:19 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
terimakasih atas informasi saudara, akan kami koordinasikan dengan Pemkab Pemalang untuk tindaklanjutnya.
Selesai
Senin, 18 Desember 2017 - 13:19 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab