Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM59910239
Rincian Aduan
LGSM59910239
Selesai
Public
permisi pak sy mau tanya, kmrn sy dan istri ke disdukcapil banyumas, berniat merubah data berupa pas foto pada ktp elektronik, tetapi kok di tolak ya sama petuga capilnya, padahal dalan UU dan PerMen jelas di terangkan bahwa pas foto merupakan data dinamis yg dapat dirubah. mohon pencerahanya. sy rizal
Disposisi
Kamis, 06 Desember 2018 - 08:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Kamis, 06 Desember 2018 - 08:50 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaaklanjuti
Progress
Kamis, 06 Desember 2018 - 09:02 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ditolak karena alasan apa nggih ?
menurut undang2 memang dapat dirubah, tetapi kalau ditolak karena alasan teknis kami mohon maaf karena secara teknis foto yang diganti harus segera dicetak KTP EL nya dan langsung di-encode (memasukkan data dalam chip). Semua itu tergantung dari kondisi jaringan saat itu dan kondisi blanko KTP EL
Selesai
Kamis, 06 Desember 2018 - 09:02 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab