Rincian Aduan : LGSM59882024

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 07 Dec 2017

LAPOR GUB selamat sore pak ganjar saya wahyu disemarang selatan pak sya mau tanya ibu sya ditemanggung itu menempati rumah/tanah hibah dari penjajahan jepang dan rumah/tanah tsb sampe saat ini belum ada sertifikatnya padahal ibu sya menempati sudah hampir 40tahun yg sya mau tanyakan apakah bisa tanah tersebut dnaikkan jadi HAK MILIK?dan apa sja syarat yg perlu kami siapkan utk mengurusnya?terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 08 Desember 2017 - 08:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Senin, 11 Desember 2017 - 07:58 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Senin, 11 Desember 2017 - 08:03 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

mohon untuk dijelaskan secara detil lokasi, dan permasalahannya dan atas nama siapa

Selesai

Rabu, 13 Desember 2017 - 08:02 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan