Rincian Aduan : LGSM59767471

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 28 Sep 2017

Assalamualaikum Selamat pagi pak gubernur Saya merupakan salah satu dari calon perangkat desa baru di sebuah desa di kab. Banyumas. Tujuan saya mengirim sms ini adalah saya ingin bertanya apakah syukuran jd perangkat desa itu wajib? Di desa kami, calon yg jadi di minta untuk menyetorkan sejumlah uang untuk biaya pelantikan dengan dalih syukuran. Total biaya yang harus dikeluarkan mencapai 8,1juta/org. Rincian penggunaan dana tersebut salah satunya digunakan untuk uang saku tamu undangan. Sebagai orang yg baru mau bekerja. Saya merasa keberatan dgn tuntutan seperti itu. Mohon penjelasanya Pak. Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 04 Oktober 2017 - 08:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Selesai

Kamis, 23 Januari 2020 - 10:16 WIB

Kabupaten Banyumas

Laporan didisposisikan ke sektor Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

Kabupaten Banyumas

maaf Saudara sebutkan dari desa dan kecamatan mana untuk mempermudah kami menindak lanjuti