Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM59767471
KABUPATEN BANYUMAS, 28 Sep 2017
Assalamualaikum Selamat pagi pak gubernur Saya merupakan salah satu dari calon perangkat desa baru di sebuah desa di kab. Banyumas. Tujuan saya mengirim sms ini adalah saya ingin bertanya apakah syukuran jd perangkat desa itu wajib? Di desa kami, calon yg jadi di minta untuk menyetorkan sejumlah uang untuk biaya pelantikan dengan dalih syukuran. Total biaya yang harus dikeluarkan mencapai 8,1juta/org. Rincian penggunaan dana tersebut salah satunya digunakan untuk uang saku tamu undangan. Sebagai orang yg baru mau bekerja. Saya merasa keberatan dgn tuntutan seperti itu. Mohon penjelasanya Pak. Terimakasih
Disposisi
Rabu, 04 Oktober 2017 - 08:48 WIB
Admin Gubernuran
Selesai
Kamis, 23 Januari 2020 - 10:16 WIB
Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
Kabupaten Banyumas