Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Pemerintah melalui APBN tidak ada biaya apapun ke BPN, namun ada biaya yg harus dipenuhi oleh pemohon antara lain biaya patok, biaya materai, biaya PBHTB, dan atau PPh bagi yg terkena, biaya ppat, dan fotocopy, pemberkasan pada desa yg bersangkutan guna kelengkapan berkas sebagai alas hak dan tersedianya patok batas, terimakasih