Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM59459460

Rincian Aduan

LGSM59459460

Selesai Public
LAIN-LAIN
07 Jan 2021
0 ditandai
Asalamualaikum saya mau tanya apakah bayar pajak/ganti plat nomor kendaraan bisa tanpa ktp.?

Disposisi

Kamis, 07 Januari 2021 - 07:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 07 Januari 2021 - 10:43 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan Kami Terima

Progress

Kamis, 07 Januari 2021 - 10:44 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kami kordinasikan dengan bidang terkait

Selesai

Kamis, 07 Januari 2021 - 10:47 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Assalamualaikum
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015.  apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.

Terimakasih