Rincian Aduan
LGSM58807518
Lihat detail lengkap aduan LGSM58807518
LGSM58807518
Admin Gubernuran
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Ada beberapa Hal yang Terkait adanya pelaksanaan PTSL atau dikenal dengan sertipikasi prona adapun sertipikasi tersebut dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; (biaya fotocopi, pemberkasan)
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN