Detail Aduan
Belum Direspon
Rabu, 12 Juli 2017 - 12:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 13 Juli 2017 - 13:33 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Jumat, 14 Juli 2017 - 09:28 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Ada beberapa Hal yang Terkait adanya pelaksanaan PTSL atau dikenal dengan sertipikasi prona adapun sertipikasi tersebut dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; (biaya fotocopi, pemberkasan)
Selesai
Jumat, 14 Juli 2017 - 09:28 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN