Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM58667193
Rincian Aduan
LGSM58667193
Selesai
Public
assalamualaikum
selamat pagi bapak gubernur , saya mau tanya , apa kegunaan akta kematian ?
apakah berlaku di kab pekalongan ?
karena di daerah pekalongan masih hal yang aneh
terima kasih
Disposisi
Senin, 11 September 2017 - 08:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Senin, 11 September 2017 - 09:36 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Senin, 11 September 2017 - 09:44 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Kegunaan Akta Kematian :
1. Pembuktian Kematian scr hukum
2. Pengurusan warisan/hutang piutang/asuransi
3. Pengurusan pensiun pegawai
4. Pemberian tunjangan keluarga
5. Pengurusan Taspen
6. Pencairan dana/tabungan di bank
7. Syarat kawin bagi yg ditinggal mati
8. Penghapusan data pribadi
9. Didapatkan data statistik vital kematian
Pencatatan kematian memberikan kepastian hukum atas meninggalnya seseorang, garis keturunan, hub darah yg diwujudkan melalui Pencatatan kematian yaitu *Akta Kematian*. Berlaku di seluruh Indonesia
Selesai
Senin, 11 September 2017 - 09:45 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Laporan telah dijawab