Rincian Aduan : LGSM58130098

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 12 Apr 2018

Galian c di bantaran sungai logawa desa notog kecamatan patikraja sudah merusak lingkungan dan tidak ada tanggung jawab dri pengelola, harap di tindak segera

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 13 April 2018 - 10:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 13 April 2018 - 13:42 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Jumat, 13 April 2018 - 13:43 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Berikut disampaikan hasil tindak lanjut pengaduan saudara  terhadap penambangan galian c dibantaran sungai logawa,  sebagai berikut :     
1. Lokasi  yang dimaksud adalah lokasi berada pada areal IUP OP atas nama CV. Adi Tama Mandiri dengan No. IUPOP 543.32/2764 Tahun 2018 tgl 13 Maret 2018.  
2. Izin tersebut merupakan ijin perpanjangan yang pada saat tinjauan  lapangan tidak ada aktifitas penambangan tapi  aktifitas penataan lahan untuk reklamasi untuk mengembalikan bentuk sawah tanaman padi    
3. Lokasi IUP OP yg luasnya 5,32 Ha dulunya bekas tambang rakyat milik pak Jumiran masyarakat desa Notog yang diambil alih kepemilikan CV. Aditama Raya.       
4. Sudah kami sampaikan ke pihak pengelola agar :
1). Segera mensosialisasikan keberadaan dan kegiatan saat ini kpd masyarakat setempat.   
2). Menyelesaikn kewajiban-kewajibannya sesuai ketentuan dokumen yang ada.
Demikian tanggapan kami yang dapat disampaikan, terima kasih atas perhatiannya.