Rincian Aduan : LGSM57910508

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 10 Jan 2018

Siang, pak.Ganjar Pranowo Gubernur Prov.Jateng. Mohon ijin bertanya: Apa saja Hak Pekerja jika Pekerja Tidak Bersedia Melanjutkan Hubungan Kerja, karena Rencana Penutupan Perusahaan, Penggabungan, Peleburan dari pt.Glory Industrial Semarang II.A ke II.B, II.C (dalih perusahaan: kontrak gudang akan habis 2.bln & Mutasi Pekerja) dan/atau Relokasi ke pt.Glory Industrial Semarang Demak. NB: Perundingan Bipartit I: Selasa 2/1/18 Tdk Terlaksana II: Senin 8/1/18 Perusahaan Menawarkan Uang Taliasih dg Perhitungan Masa Kerja ...-3.Th2xGaji 3.Th-6.Th4xGaji 6.Th-9.Th6xGaji 9.Th-12.Th8xGaji 12.Th-...10xGaji Kebanyakan Pekerja Menolak Penawaran tsb, Tuntutan Pekerja Pembayaran Uang Pesangon 1xketentuan, Uang Penghargaan Masa Kerja 1xKetentuan & Penggantian Hak.

0 Orang Menandai Aduan Ini