Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM57910508
KABUPATEN DEMAK, 10 Jan 2018
Siang, pak.Ganjar Pranowo Gubernur Prov.Jateng. Mohon ijin bertanya: Apa saja Hak Pekerja jika Pekerja Tidak Bersedia Melanjutkan Hubungan Kerja, karena Rencana Penutupan Perusahaan, Penggabungan, Peleburan dari pt.Glory Industrial Semarang II.A ke II.B, II.C (dalih perusahaan: kontrak gudang akan habis 2.bln & Mutasi Pekerja) dan/atau Relokasi ke pt.Glory Industrial Semarang Demak. NB: Perundingan Bipartit I: Selasa 2/1/18 Tdk Terlaksana II: Senin 8/1/18 Perusahaan Menawarkan Uang Taliasih dg Perhitungan Masa Kerja ...-3.Th2xGaji 3.Th-6.Th4xGaji 6.Th-9.Th6xGaji 9.Th-12.Th8xGaji 12.Th-...10xGaji Kebanyakan Pekerja Menolak Penawaran tsb, Tuntutan Pekerja Pembayaran Uang Pesangon 1xketentuan, Uang Penghargaan Masa Kerja 1xKetentuan & Penggantian Hak.
Disposisi
Kamis, 11 Januari 2018 - 08:27 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 11 Januari 2018 - 08:30 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Senin, 15 Januari 2018 - 07:33 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Senin, 15 Januari 2018 - 07:33 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI