Rincian Aduan : LGSM57782630

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 17 Jan 2019

kami punya lahan di daerah Cuntel Kopeng.. . posisi tanah HM.. dan lahan pertanian.. apakah kami bisa ijin merubah peruntukan menjadi tempat usaha sprti yg saya tau di pondok Kopi ungaran bisa mendatangkan wisatawan... dan akses jalan menuju Cuntel saat ini sangat memperihatinkan...sangat2 parah aspalnya mengelupas semua... bagaimana caranya kami bisa merubah peruntukan tanah tersebut.. mohon pencerahannya.. sekiranya bapak ada waktu bisa jalan ke lokasi tersebut dgn jalan yg sangat2 parah...tolong di bantu Pak...terimakasih...

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 17 Januari 2019 - 09:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA

Verifikasi

Senin, 21 Januari 2019 - 10:59 WIB

DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA

Terimakasih atas laporan dan masukannya

Selesai

Rabu, 07 Agustus 2019 - 08:33 WIB

DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA

Terimakasih silakan kunjungi dinas pariwisata setempat untuk pengurusan ijin dan tanda daftar usaha pariwisatanya, kembangkan terus potensi pariwisata yang ada, perbaikan sisi amenity, atraksi dan aksesbility. mari kita majukan bersama Jawa Tengah menjadi tujuan utama pariwisata