Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM57781586

Rincian Aduan

LGSM57781586

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
01 Mar 2022
0 ditandai
Saya warga jateng,tepatnya di desa palang pojok kecamatn tawangharjo kabupaten grobogan,mau menginformasikan bahwa di desa kami trjadi penyalahgunaan wwenang,yaitu bantuan uang tunai 600.000 untuk yg 200 di minta oleh kadua serta agen e warong untuk di ganti sembako,apakh benar SOP begitu

Disposisi

Rabu, 02 Maret 2022 - 10:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 04 Maret 2022 - 01:11 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Jumat, 04 Maret 2022 - 01:12 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Jumat, 04 Maret 2022 - 01:12 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti laporan Saudara dan hasil koordinasi dengan Pemerintah Desa bahwa setelah mengadakan pengecekan di Dsn Palang Ds Pojok  bahwa apa yang di laporkan itu tidak benar dan tdk terjadi. Sesuai dengan ketentuan bahwa bantuan itu di terima utuh  KPM sebesar Rp 600.000,-

Berikutnya mau belanja sembako ke e warung, terserah dan hak KPM

Demikian harap maklum.