Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM57781586
Rincian Aduan
LGSM57781586
Selesai
Public
Saya warga jateng,tepatnya di desa palang pojok kecamatn tawangharjo kabupaten grobogan,mau menginformasikan bahwa di desa kami trjadi penyalahgunaan wwenang,yaitu bantuan uang tunai 600.000 untuk yg 200 di minta oleh kadua serta agen e warong untuk di ganti sembako,apakh benar SOP begitu
Disposisi
Rabu, 02 Maret 2022 - 10:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Jumat, 04 Maret 2022 - 01:11 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Jumat, 04 Maret 2022 - 01:12 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Jumat, 04 Maret 2022 - 01:12 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti laporan Saudara dan hasil koordinasi dengan Pemerintah Desa bahwa setelah mengadakan pengecekan di Dsn Palang Ds Pojok bahwa apa yang di laporkan itu tidak benar dan tdk terjadi. Sesuai dengan ketentuan bahwa bantuan itu di terima utuh KPM sebesar Rp 600.000,-
Berikutnya mau belanja sembako ke e warung, terserah dan hak KPM
Demikian harap maklum.
Berikutnya mau belanja sembako ke e warung, terserah dan hak KPM
Demikian harap maklum.