Kamis, 18 Maret 2021 - 05:33 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menindaklanjuti lapor gubernur melalu SMS gub dari Kabupaten Sukoharjo, disampaikan bahwa untuk semua bantuan dari pemerintah tidak ada pungutan apapun terutama dari dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman provinsi jawa tengah. Bantuan keuangan pemerintah desa RTLH dari disperakim provinsi jateng, pencairan akan langsung diberikan kepada rekening desa, tanpa melalui perantara dan sedangkan untuk pengusulan melalui sistem (SIMPERUM) bukan lagi melalui manual usulan.
Sedangkan untuk validasi data kami tidak pernah memungut biaya sepeserpun karena validasi data dilakukan langsung oleh desa, dan kami tidak pernah menjanjikan bantuan tersebut.
Jadi kami pastikan bahwa tidak benar ada program provinsi seperti itu dan informasi mengenai penarikan uang serta penjaminan tersebut tidak dibenarkan . Terimakasih