Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM55784226

Rincian Aduan

LGSM55784226

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
11 Mar 2017
0 ditandai
LAPOR Ass wr wb Pak Gubernur,mohon arahan&petunjuk,utk program pemutihan pembuatan sertifikat tanah yg di adakan di kab.jepara itu biayanya 550~850ribu/sertifikat Pak?soalnya masyarakat di kel.jerukwangi,kec.bangsri dikenakan biaya sebesar itu.mtrsuwun.Wsllmmllkm wr wb.

Disposisi

Selasa, 12 September 2017 - 08:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 08 Desember 2021 - 13:43 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan atau pertanyaan sodara..sebelumnya mohon maaf atas keterlambatan kami dalam menyampaikan informasi atau tanggapan dikarenakan ada masalah teknis...Terimakasih

Progress

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:12 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Untuk biaya PTSL adalah berdasarkan aturan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25.SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017, 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis yaitu sebesar Rp 150 ribu per bidang. Sedangkan untuk kegiatan Pra-PTSL ditentukan berdasarkan musyawarah desa, Panitia PTSL Desa, dan Para Peserta PTSL atau yang mendaftarkan PTSL mengacu pada Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 47 Tahun 2020. Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara tidak terlibat dalam penarikan biaya tersebut. Terima kasih

Selesai

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:12 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

laporan sudah ditindaklanjuti kantor pertanahan terkait