Rincian Aduan : LGSM55624565

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 01 Jan 2017

Pak saya mau bertanya, apakah anak yang lahir di luar kota (Malang) tidak bisa membuat akte di Kab.Magelang dengan keterangan lahir pada akte bahwa anak tersebut lahir di kota Malang? padahal EKTP dan KK orang tua di Magelang? Pak mohon direspon, dan satu lagi di apakah membuat EKTP jika ingin cepat harus ada biaya? Terimakasih pak, maaf jika saya ada salah kata

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Dengan asas domisili orang tua di kab Magelang akte kelahiran bisa dibuat di kab Magelang dengan persyaratan surat keterangan kelahiran dari Malang, untuk ktp el gratis jangan lewat calo